Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN PP RI NO.50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UU 8-1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 11-1994
regulation_id: "PP_20_1996" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN PP RI NO.50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UU 8-1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 11-1994" year: "1996" number: "20" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-20-1996" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1996/20" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-20-tahun-1996" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN PP RI NO.50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UU 8-1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 11-1994
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-20-1996
Pasal I
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 23
(1) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah: a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya 250 cc atau kurang, kecuali yang dibuat di dalam negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan; b. kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), serta kombi, minibus, van, pick up yang memakai bahan bakar bensin, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan. (2) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up yang memakai bahan bakar solar, kecuali untuk
kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan. (3) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen), adalah: a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 cc, kecuali yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan; b. kendaraan jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negeri, atau yang digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, serta untuk tujuan protokoler kenegaraan; c. kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip selain yang termasuk dalam ayat (1) huruf b, serta mobil balap dan caravan, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan. (4) Kendaraan bermotor nasional yang dibuat di dalam negeri dengan menggunakan merek yang diciptakan sendiri yang prosentase kandungan lokalnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah. (5) Apabila industri kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi ketentuan tentang besarnya prosentase kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut harus dilunasi. (6) Macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan".
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 28
