PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG...
Pasal 12
Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing yang telah berdiri dan/atau berproduksi komersial sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, atas kesepatan para pemegang saham dapat menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
