PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 8
BAB 3 — PENGGOLONGAN AIR
(1) Ketetapan tentang baku mutu air untuk golongan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dengan PERATURAN PEMERINTAH dapat ditetapkan penambahan parameter dan baku mutu untuk parameter tersebut dalam baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Penilaian kualitas air yang menyangkut parameter yang belum tercantum dalam baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan merujuk kepada fungsi dan guna air serta atau kepada ilmu pengetahuan.
