PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Apabila pada saat diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini telah ditetapkan baku mutu limbah cair yang dibuang ke dalam air oleh suatu kegiatan lebih ketat dibandingkan dengan perhitungan menurut baku mutu limbah cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, maka untuk kegiatan tersebut tetap berlaku baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan itu.
