PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 37
BAB 8 — SANKSI
(1) Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 32 PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan tindakan administratif oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan dikenakan tindakan hukum lainnya.
