PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 21
BAB 4 — UPAYA PENGENDALIAN
(1) Pembuangan limbah cair ke dalam air dikenakan pembayaran retribusi. (2) Tata cara dan jumlah retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
