PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 18
BAB 4 — UPAYA PENGENDALIAN
Pembuangan limbah dengan kandungan bahan radioaktif diatur oleh Pimpinan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom setelah berkonsultasi
dengan Menteri.
