Pasal 10
BAB 3 — PENGGOLONGAN AIR
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I MENETAPKAN:
a. Peruntukan air sesuai dengan penggolongan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali kemudian ditentukan lain oleh Menteri;
b. baku mutu air untuk peruntukan air menurut penggolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Peruntukan air dan baku mutu air yang berada atau mengalir melalui atau merupakan batas dari dua atau lebih Propinsi Daerah Tingkat I ditetapkan oleh para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan di bawah koordinasi Menteri.
(3) Peruntukan air dan baku mutu air pada sumber air yang berada di bawah wewenang pengelolaan suatu badan pengelola sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengairan setelah berkonsultasi dengan Menteri.
