PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN UDARA JAKARTA...
Pasal 43
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan akuntansi atas laporan keuangan tahunan Perusahaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dilakukan pemeriksanaan operasional terhadap Perusahaan.
