Pasal 19
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga, dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, dibajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang, dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata- mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
kepada Badan Pemeriksa Keuangan, tetapi tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bidang tatabuku dan administrasi perusahaan, disimpan di tempat perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
