PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DENPASAR
Pasal 8
BAB 6 — STRUKTUR ORGANISASI
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Denpasar
ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.
