PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DENPASAR
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Denpasar dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni:
a. Wilayah Kecamatan Denpasar Barat, terdiri dari:
Desa Padang Sambian
Desa Pemecutan
Desa Dauh Puri
Desa Ubung
Desa Peguyangan b. Wilayah Kecamatan Denpasar Timur, terdiri dari :
Desa Sumerta
Desa Kesiman
Desa Penatih
Desa Tonja
Desa Dangin Puri
Desa Kampung Jawa c. Wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, terdiri dari :
Desa Pedungan
Desa Pamongan
Desa Panjer
Desa Renon
Desa Sanur
Desa Sesetan
Desa Serangan
