PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 25
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA. ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI
