Pasal 12
Apabila menurut penilaian Menteri Dalam Negeri kondisi dan situasi Daerah Propinsi Bengkulu telah memungkinkan, maka perangkat pemerintah Propinsi Bengkulu disempurnakan dengan menyiapkan penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, pemilihan Gubernur Kepala Daerah dan perangkat lainnya.
BAB VI.
PEMBIAYAAN.
Pasal 1 3.
(1) Dalam menjalankan pemerintah Propinsi Bengkulu Pd. Kepala Daerah harus memperhatikan kemampuan sumber keuangan Daerah yang ada.
(2) Biaya-biaya bertalian dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal 11 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Departemen yang bersangkutan.
(3) Modal pangkal guna membiayai pembangunan gedung untuk keperlua Pemerintah Propinsi Bengkulu dan perumahan pegawai untuk tahun 1968 diatru oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri Keuangan.
BAB VII.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
Pasal 14.
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas jalannya Pemerintahan Propinsi Bengkulu.
(2) Menteri-menteri yang bersangkutan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas Jawatan-jawatannya di Propinsi Bengkulu.
BAB VIII.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 15.
Segala sesuatu yang timblul akibat pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dan segala sesuatu yan belum cukup diatru dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatru dan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB IX.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 1 6.
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini disebut "PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelaksanaan Pemerintahan Propinsi Bengkulu
(2) PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 1 Juni 1968
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 5 Juli 1968.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, Pada tanggal 5 Juli 1968. Sekretaris Negara R.I.
ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I.
