Pasal 17
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 18. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan angaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum mengninjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan ...
Laporan Perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan. Pasal 19. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri, menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan. Pasal 20. (1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh B.P.U. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan ...
Penggunaan laba. Pasal 21. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 20 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi, yang jumlah persentasinya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pasal 22. Separo dari laba bersih yang menurut ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) sub a disisihkan untuk dana pembangunan semesta, diserahkan kepada Daerah tingkat I Jawa Barat. Pembubaran. Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan
dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua ... (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. Ketentuan Peralihan. Pasal 24. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan termaksud dalam pasal 1 sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan. BAB III. Ketentuan Penutup. Pasal 25. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 26. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1961. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA, ttd. MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 Nomor 41;
