PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal pada waktu diangkatnya anggota Konstituante sebagai Ketua Konstituante. Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO) PERDANA MENTERI, ttd (ALI SASTROAMIJOYO) MENTERI KEUANGAN ai, ttd (JUANDA) Diundangkan pada tanggal 20 Mei 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 52 TAHUN 1957
