PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG...
Pasal 2
Jumlah tunjangan dimaksud Pasal 1 ialah :
- a. bagi Ketua Konstituante yang mempunyai tanggungan keluarga yang ditinggalkan di tempat kedudukannya yang lama, sebanyak biaya yang sebenarnya dibayar untuk menginap dan makan menurut tanda bukti pembayaran yang harus dilampirkan; b. bagi Ketua Konstituante yang tidak mempunyai tanggungan keluarga, sebesar perbedaan antara jumlah biaya rumah penginapan umum dan 60% dari jumlah penghasilan bersih Ketua Konstituante yang bersangkutan; c. bagi Ketua Konstituante yang mempunyai tanggungan keluarga yang bersama-sama tinggal di rumah penginapan umum itu, sebesar perbedaan antara jumlah biaya rumah penginapan umum itu dan 70% dari jumlah penghasilan bersih Ketua Konstituante yang bersangkutan.
- Sebanyak biaya-biaya yang sebenarnya dibayar untuk pemakaian tilpon menurut tanda bukti pembayaran yang harus dilampirkan.
