PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1954 tentang MENGURUS DANA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI
Pasal 1
Keputusan Gubernemen Nr 27 tanggal 27 Mei 1940 tentang Peraturan untuk mengurus Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri (Staatsblad 1940 Nr 228) diubah sebagai berikut: a. pasal 2 dihapuskan; b. di dalam pasal-pasal 1, 3, 6 "De Javasche Bank" dibaca sebagai "Bank INDONESIA"; c. di dalam pasal 6 "Gubernur-Jenderal" dibaca sebagai "Peme-rintah".
