PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1953 tentang PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 12 Mei 1953. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 34
