PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1970
Pasal 4A
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No237338A
Agar setiap onang mengetahuinya, memerintahkan tah ini dalam Lcm Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025
INDONESI,A,
ttd
Diundangkan diJakarta pada tanggal 16 Januari 2025 ffi
n
tl
Salinan sesuai dengan aslinya
REruBLIK TNDONESIA Ferundang-undangan dan
I
SK No 194281A
