Pasal 8
(1) SPM perumahan rakyat mencakup SPM perumahan
ralgrat Daerah provinsi dan SPM perumahan rakyat Daerah kabupaten/ kota. (2t Jenis Pelayanan Dasar pada SPM perumahan ralq/at Daerah provinsi terdiri atas:
- penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi; dan
- fasilitasi penyediaan rrmah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM perumahan ralgrat
Daerah kabupaten/ kota terdiri atas:
- penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota; dan
- fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. t4l Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dan ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-kurangnya memuat:
- standar jumlah dan kualitas barang dan/ atau jasa; dan
pe b. tunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
(5) Penerima .
PRES IDEN
13-
(5) Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis
Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan:
- korban bencana provinsi yang memiliki rumah terkena dampak bencana untuk Jenis Pelayanan Dasar penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi;
- masyarakat yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi;
- korban bencana kabupaten/kota yang memiliki rumah terkena dampak bencana untuk Jenis Pelayanan Dasar penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota; dan
- masyarakat yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk Jenis Pelayanan Dasar fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Bagian
PRESIDEN
-t4-
Bagian Keenam SPM Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
