PP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal I Januari 20 19.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesig.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2Ol8
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2Ol8
,
trd.
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Perundang-undangan,
Sapta Murti
o.", J.Tntt,',?S|r r'o
