PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 76
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Industri yalg tidak memenuhi kewajibannya
dan tidak membayar denda administratif sesuai besaran dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(2) Dalam
PRESIDEN
(2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 tetapi daJam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara bagi
Perusahaan Industri dikenakan selama 3O (tiga puluh) hari.
