Pasal 45
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(1) Informasi perkembangan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan dan pada tahap produksi/ komersial.
(2) Informasi perkembangan dan peluang pasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat hasil pengolahan data:
- ekspor dan impor;
- konsumsi produk Industri;
- permintaan informasi dagang; dan
- agenda pameran nasional dan internasional.
(3) Informasi perkembangan Teknologi Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c paling sedikit memuat hasil pengolahan data:
- hasil riset terapan yang terkait bidang Industri;
- hak kekayaan intelektual;
- rancang bangun dan perekayasaan Industri;
- usaha bersama, pengalihan/pembelian hak melalui lisensi, akuisisi teknologi, proyek putar kunci, dan/ atau kerjasama teknologi;
- hasil audit Teknologi Industri; dan
- jenis, negara asal, dan tahun pembuatan teknologi.
(4) Informasi perkembangan investasi Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d paling sedikit memuat hasil pengolahan data penanErman modal bidang Industri yang bersumber dari investor dalam negeri dan/ atau asing.
(5) Informasi perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e paling sedikit memuat hasil pengolahan data:
- rencana tata ruang wilayah;
- potensi sumber daya wilayah secara nasional;
- keunggulan sumber daya daerah; dan/ atau
d.peningkatan...
-
B t, {*
S.
PRESIDEN
- peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai.
(6) Informasi Sarana dan Prasarana Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf f paling sedikit memuat hasil pengolahan Standardisasi Industri dan infrastruktur Industri.
(7) Informasi sumber daya Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (3) huruf g paling sedikit memuat hasil pengolahan data:
- sumber daya manusia Industri;
- sumber daya alam;
- pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
- pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi; dan
- penyediaan sumber pembiayaan.
(8) Informasi kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf h paling sedikit memuat hasil pengolahan data kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri di dalam negeri dan/atau negara mitra.
Paragraf 4 Sumber Data dan Informasi
