PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 36
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(1) Dalam hal satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 belum memiliki sumber daya manusia yang
memadai, satuan kerja dapat melibatkan pihak ketiga.
(2) Satuan kerja yang melibatkan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tetap bertanggungjawab terhadap penyimpanan dan pengendalian akses data dan informasi.
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
- memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang teknologi informasi dan/ atau statistik;
- memberikan layanan bantuan teknis, pelatihan, pengoperasian Sistem Informasi Industri Nasional, dan penanggulangan gangguan atau kerusakan; dan
- menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi.
(4) Hubungan kerja antara satuan kerja dengan pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37...
#B PRES IDEN
