PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 3
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
Standardisasi Industri bertujuan untuk:
- meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan Pelaku Usaha, serta memacu kemampuan inovasi teknologi;
- meningkatkan perlindungan kepada Konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, masyarakat, dan negara dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
- meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan internasional.
