PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 81
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Selama masa berlakunya izin komisioning, Pemegang Izin Komisioning
dapat mengajukan permohonan kegiatan Modifikasi.
(2) Kegiatan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan setelah memperoleh persetujuan Modifikasi dari Kepala BAPETEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 44
(3) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh persetujuan Modifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- program Modifikasi; dan
- sistem manajemen.
(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
