PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 8
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Tapak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
- laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak;
- laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak;
- DID; dan
- dokumen yang memuat data utama Reaktor Nuklir.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
