Pasal 79
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan izin
Komisioning kepada Kepala BAPETEN:
- pada saat memulai pelaksanaan uji fungsi struktur, sistem, dan komponen INNR tanpa Bahan Nuklir;
- setelah memiliki izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan
- setelah memiliki surat izin bekerja bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir.
(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh izin Komisioning
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, huruf b angka 6, dan huruf d;
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(1); dan
- persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat
(1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 43
(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,
Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen sudah lengkap,
Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi.
