Pasal 73
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pemegang Izin Tapak wajib mengajukan permohonan izin Konstruksi
paling lama 4 (empat) tahun sejak izin Tapak berlaku.
(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 40
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan huruf d;
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(1);
(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
yang diajukan Pemegang Izin Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,
Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala
BAPETEN memberikan surat pernyataan kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak.
