PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 70
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pemegang Izin Tapak harus memperoleh persetujuan desain dari
Kepala BAPETEN sebelum mengajukan permohonan Izin Konstruksi.
(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh persetujuan desain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- Desain Rinci INNR; dan
- laporan analisis keselamatan.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 39
