PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 59
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b meliputi:
- laporan analisis keselamatan;
- dokumen batasan dan kondisi operasi
- dokumen sistem manajemen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 33
- DID;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- dokumen sistem Safeguards;
- dokumen rencana proteksi fisik;
- program manajemen penuaan;
- program Dekomisioning INNR;
- program kesiapsiagaan nuklir;
- program Konstruksi; dan
- izin lingkungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
