PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 52
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Izin Konstruksi, izin Komisioning, dan izin operasi Reaktor Nuklir
berakhir jika:
- masa berlaku izin habis;
- badan hukum bubar atau dibubarkan;
- Pemegang Izin mengajukan permohonan penghentian izin; atau
- dicabut oleh Kepala BAPETEN.
(2) Dalam hal izin Komisioning dan izin operasi Reaktor Nuklir telah
berakhir, Pemegang Izin tetap wajib bertanggung jawab atas pengelolaan Reaktor Nuklir, Bahan Nuklir, limbah radioaktif, dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 30
pelaksanaan Dekomisioning sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Biaya Izin
