Pasal 50
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir wajib
mengajukan permohonan perubahan izin Pembangunan dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 29
Pengoperasian Reaktor Nuklir, jika terdapat perubahan data yang meliputi perubahan:
- nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir; atau
- alamat Reaktor Nuklir.
(2) Permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum terjadinya perubahan data dan melampirkan dokumen perubahan:
- nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir; atau
- alamat Reaktor Nuklir.
(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan terhadap permohonan
perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan perubahan izin diterima.
(4) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menunjukkan kesesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menerbitkan perubahan izin.
(5) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menunjukkan ketidaksesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menolak permohonan perubahan izin.
