Pasal 44
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan
persetujuan Pernyataan Pembebasan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang
Izin Dekomisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
(3) Pemegang Izin Dekomisioning harus melakukan perbaikan dokumen
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 26
(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan
memenuhi penilaian persetujuan Pernyataan Pembebasan, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Pernyataan Pembebasan.
(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Pernyataan
Pembebasan apabila:
- Pemegang Izin Dekomisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Dekomisioning belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Pernyataan Pembebasan. Bagian Keempat Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin
