PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 14
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin Komisioning meliputi:
- bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya; dan
- bukti jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning.
(2) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- asuransi; dan/atau
- jaminan keuangan lainnya.
(4) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hanya dapat digunakan untuk keperluan Dekomisioning dengan persetujuan Kepala BAPETEN.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan finasial untuk keperluan
Dekomisioning diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Paragraf 1 Izin Tapak
