PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 12
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Dekomisioning meliputi:
- program Dekomisioning;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- program kesiapsiagaan nuklir; dan
- dokumen sistem manajemen.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Paragraf 4 Persyaratan Finansial
