PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisioning sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
- laporan analisis keselamatan;
- dokumen batasan dan kondisi operasi;
- program Komisioning;
- program perawatan;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- dokumen sistem Safeguards;
- dokumen rencana proteksi fisik;
- dokumen sistem manajemen;
- program manajemen penuaan;
- program Dekomisioning;
- program kesiapsiagaan nuklir;
- laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- laporan hasil kegiatan Konstruksi; dan
- gambar teknis Reaktor Nuklir terbangun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 10
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
