PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 37A mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
