PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 33
BAB 4 — PELAKSANAAN PENEMPATAN DALAM TEMPAT KHUSUS
(1) Penempatan dalam tempat khusus ditentukan oleh Ankum. (2) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditempatkan dalam tempat khusus dilarang meninggalkan tempat khusus tersebut kecuali atas izin Ankum.
