PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 30
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dijatuhi hukuman disiplin berhak mengajukan keberatan. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan tertulis kepada atasan Ankum melalui Ankum dengan mencantumkan alasan keberatan. (3) Tenggang waktu pengajuan keberatan paling lama 14 (empat belas) hari setelah terhukum menerima putusan hukuman disiplin. (4) Ankum wajib menerima pengajuan keberatan dari terhukum dan meneruskannya kepada atasan Ankum.
