PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 24
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Dalam penjatuhan hukuman disiplin perlu dipertimbangkan: a. situasi dan kondisi ketika pelanggaran itu terjadi; b. pengulangan ...
b. pengulangan dan perilaku sehari-hari pelanggar disiplin; c. terwujudnya keadilan dan mampu menimbulkan efek jera, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
