PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 12
BAB 2 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI
(1) Penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana. (2) Penjatuhan hukuman disiplin gugur karena pelanggar disiplin: a. meninggal dunia, b. sakit jiwa yang dinyatakan oleh dokter dan/atau badan penguji kesehatan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
