PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 10
BAB 2 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI
(1) Bilamana ada hal-hal yang memberatkan pelanggaran disiplin, penempatan dalam tempat khusus sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, dapat diperberat dengan tambahan maksimal 7 (tujuh) hari. (2) Hal-hal yang memberatkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila pelanggaran dilakukan pada saat: a. negara atau wilayah tempat bertugas dalam keadaan darurat, b. dalam operasi khusus kepolisian, atau c. dalam kondisi siaga.
