PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI...
Pasal 8
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Korban dan saksi tidak dikenakan biaya apapun atas perlindungan yang diberikan kepada dirinya. (2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan perlindungan terhadap korban dan saksi dibebankan pada anggaran masing-masing instansi aparat penegak hukum atau aparat keamanan.
