PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 34
BAB 6 — PENYIAPAN PERMUKIMAN
(1) Penyiapan permukiman meliputi penyiapan area, penyiapan lahan pekarangan dan lahan usaha, prasarana dan sarana permukiman,
pembangunan perumahan serta fasilitas umum. (2) Penyiapan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mewujudkan permukiman layak huni, layak usaha dan layak berkembang. (3) Ketentuan mengenai kriteria permukiman layak huni, layak usaha dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
