PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 21
BAB 4 — PEMBANGUNAN WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN LOKASI PERMUKIMAN TRANSMIGRASI
(1) Peruntukan kawasan sebagai rencana Lokasi Permukiman Transmigrasi harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah/daerah. (2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kawasan tersebut harus memenuhi syarat:
a. memiliki potensi untuk pengembangan usaha primer, sekunder, dan atau tersier;
b. tersedia prasarana dan sarana permukiman;
c. tingkat kepadatan penduduk rendah.
