Pasal 15
BAB 4 — PEMBANGUNAN WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN LOKASI PERMUKIMAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan diusulkan kepada Menteri disertai data wilayah yang meliputi kondisi fisik, penduduk dan sosial ekonomi wilayah, potensi ekonomi, prasarana dan sarana, analisis serta prospek perkembangannya. (2) Terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mengevaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan Pasal 13. (3) Dalam hal Menteri menyetujui, rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rencana pembangunannya disampaikan kepada PRESIDEN untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pengembangan Transmigrasi. (4) Rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) disertai data wilayah dan prospek perkembangannya serta rencana pembangunannya diajukan kepada
untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pengembangan Transmigrasi. (5) Penetapan suatu kawasan sebagai Wilayah Pengembangan Transmigrasi termasuk rencana pembangunannya dengan Keputusan PRESIDEN.
