PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 13
BAB 4 — PEMBANGUNAN WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN LOKASI PERMUKIMAN TRANSMIGRASI
(1) Kawasan yang diperuntukkan sebagai rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi harus sesuai dengan rencana tata ruang Wilayah/Daerah. (2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi tersebut juga harus memenuhi syarat:
a. memiliki potensi yang dapat dikembangkan sebagai produk unggulan yang memenuhi skala ekonomis;
b. mempunyai kemudahan hubungan dengan kota atau wilayah yang sedang berkembang;
c. tingkat kepadatan penduduk masih rendah.
