PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peratuan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
